Senin pagi. Surat itu sudah ada di meja Anda sebelum Anda sempat menyeduh kopi.
Pemutusan Hubungan Kerja. Berlaku efektif 30 hari sejak tanggal surat ini.
Jantung Anda berdegup lebih cepat. Bukan karena panik — tapi karena satu pertanyaan langsung muncul:
Berapa sebenarnya pesangon yang berhak saya terima?
Dan pertanyaan itu ternyata tidak sesederhana kelihatannya. Data terbaru dari Bisnis.com mencatat bahwa pesangon PHK karyawan tetap di Indonesia bisa mencapai maksimal 19 kali upah — tetapi angka final itu sangat bergantung pada masa kerja, alasan PHK, dan komponen upah yang dihitung. Tiga variabel yang seringkali sengaja dikaburkan perusahaan.
Di sinilah gap pengetahuan yang mahal itu terjadi. Karyawan yang tidak paham rumus sering menerima angka yang ditawarkan perusahaan begitu saja — padahal mereka berhak jauh lebih banyak. Kajian dalam jurnal Rechtsvinding menegaskan bahwa sengketa ketenagakerjaan akibat ketidakpahaman atas hak normatif terus menjadi salah satu jenis perkara terbanyak di ranah litigasi Indonesia.
Itulah mengapa kami — Sarana Law Firm, firma hukum profesional berkedudukan di Karawang dengan jangkauan kerja di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia — merasa artikel tentang cara menghitung pesangon PHK ini adalah bekal hukum minimum yang wajib dimiliki setiap pekerja dan HR profesional di negeri ini.
💬 “Pesangon bukan hadiah perpisahan dari perusahaan. Pesangon adalah hak yang Anda kumpulkan setiap hari sejak pertama kali masuk kerja — dan hukum hadir untuk memastikan hak itu tidak bisa dirampas begitu saja.”
— Sarana Law Firm, Tim Advokat Ketenagakerjaan

1. Tiga Komponen yang Sering Dikacaukan
Ketika seseorang di-PHK, yang ia terima sebenarnya bukan satu angka tunggal bernama “pesangon.” Ada tiga komponen yang masing-masing punya rumus sendiri — dan perusahaan yang nakal akan mengaburkan perbedaan ini.
| Komponen | Nama Lengkap | Keterangan |
|---|---|---|
| 💰 UP | Uang Pesangon | Kompensasi pokok berdasarkan masa kerja. Maksimum 9 bulan upah |
| 🏅 UPMK | Uang Penghargaan Masa Kerja | Penghargaan atas loyalitas. Minimum masa kerja 3 tahun. Maksimum 10 bulan upah |
| 📋 UPH | Uang Penggantian Hak | Sisa cuti, ongkos pulang, dan hak lain dalam kontrak kerja |
Ketiga komponen dihitung secara terpisah, lalu digabungkan dengan faktor pengali berdasarkan alasan PHK. Itulah mengapa dua karyawan dengan masa kerja sama bisa mendapat pesangon yang sangat berbeda.
2. Dasar Hukum yang Berlaku Saat Ini
Jika Anda masih merujuk tabel pesangon dari sumber lama, sebagian angka yang Anda pegang mungkin sudah tidak akurat. Regulasi ketenagakerjaan Indonesia telah berubah signifikan sejak 2020.
| Regulasi | Isi Pokok | Status |
|---|---|---|
| UU No. 13/2003 | Ketenagakerjaan — aturan pesangon asal | Diubah sebagian |
| UU No. 11/2020 (Cipta Kerja) | Mengubah skema UP dengan faktor pengali | Berlaku |
| UU No. 6/2023 | Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU tetap | Berlaku |
| PP No. 35/2021 | Aturan teknis PHK dan perhitungan pesangon | ✅ Acuan utama |
| Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 | Koreksi sebagian pasal UU Cipta Kerja | ⚠️ Perlu dicermati |
⚠️ Catatan: Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 menyatakan beberapa pasal UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Konsultasikan dengan advokat ketenagakerjaan untuk kasus spesifik Anda.
3. Tabel Rumus UP dan UPMK Terbaru
Tim pengacara Karawang kami kerap mendapati karyawan yang masih memakai tabel lama. Pastikan Anda menggunakan versi PP No. 35/2021 berikut ini.
Tabel Uang Pesangon (UP)
| Masa Kerja | Besar UP |
|---|---|
| Kurang dari 1 tahun | 1 bulan upah |
| 1 – kurang dari 2 tahun | 2 bulan upah |
| 2 – kurang dari 3 tahun | 3 bulan upah |
| 3 – kurang dari 4 tahun | 4 bulan upah |
| 4 – kurang dari 5 tahun | 5 bulan upah |
| 5 – kurang dari 6 tahun | 6 bulan upah |
| 6 – kurang dari 7 tahun | 7 bulan upah |
| 7 – kurang dari 8 tahun | 8 bulan upah |
| 8 tahun atau lebih | 9 bulan upah (maksimum) |
Tabel Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
| Masa Kerja | Besar UPMK |
|---|---|
| 3 – kurang dari 6 tahun | 2 bulan upah |
| 6 – kurang dari 9 tahun | 3 bulan upah |
| 9 – kurang dari 12 tahun | 4 bulan upah |
| 12 – kurang dari 15 tahun | 5 bulan upah |
| 15 – kurang dari 18 tahun | 6 bulan upah |
| 18 – kurang dari 21 tahun | 7 bulan upah |
| 21 – kurang dari 24 tahun | 8 bulan upah |
| 24 tahun atau lebih | 10 bulan upah (maksimum) |
4. Faktor Pengali: Variabel yang Paling Sering Diabaikan
Setelah menghitung UP dan UPMK, angka tersebut belum menjadi jumlah akhir. Ada satu variabel krusial yang menentukan total pesangon: faktor pengali berdasarkan alasan PHK.
Rumus Final
Total Pesangon = (UP + UPMK) × Faktor Pengali + UPH
Tabel Faktor Pengali
| Alasan PHK | Faktor UP | Faktor UPMK |
|---|---|---|
| Efisiensi untuk mencegah kerugian | 1× | 1× |
| Efisiensi karena perusahaan merugi | 0,5× | 1× |
| Perusahaan tutup karena rugi ≥2 tahun | 0,5× | 1× |
| Perusahaan tutup tanpa rugi | 1× | 1× |
| Merger / akuisisi / konsolidasi | 1× | 1× |
| Force majeure (perusahaan tidak tutup) | 0,75× | 1× |
| Pensiun normal | 1,75× | 1× |
| Meninggal dunia | 2× | 1× |
5. Contoh Nyata: Cara Menghitung Pesangon PHK Langkah demi Langkah
Teori sudah. Sekarang mari hitung bersama menggunakan kasus yang paling sering kami tangani di firma hukum Jawa Barat kami — terutama dari kawasan industri Karawang.
Profil Kasus — Budi, Karyawan Tetap:
- Masa kerja: 9 tahun 3 bulan
- Gaji pokok + tunjangan tetap: Rp8.500.000/bulan
- Sisa cuti belum diambil: 10 hari
- Alasan PHK: Efisiensi karena perusahaan merugi → faktor 0,5×
Langkah 1 — Hitung UP
Masa kerja 9 tahun → UP = 9 bulan upah
9 × Rp8.500.000 = Rp76.500.000
Langkah 2 — Hitung UPMK
Masa kerja 9 tahun → rentang “9–kurang dari 12 tahun” → UPMK = 4 bulan upah
4 × Rp8.500.000 = Rp34.000.000
Langkah 3 — Hitung UPH
Sisa cuti 10 hari:
(Rp8.500.000 ÷ 25) × 10 = Rp3.400.000
Langkah 4 — Terapkan Rumus Final
(Rp76.500.000 + Rp34.000.000) × 0,5 + Rp3.400.000
= Rp110.500.000 × 0,5 + Rp3.400.000
= Rp55.250.000 + Rp3.400.000
= TOTAL: Rp58.650.000
🔍 Perhatikan: Jika alasan PHK adalah “efisiensi mencegah kerugian” (faktor 1×), total pesangon Budi menjadi Rp113.900.000 — hampir dua kali lipat. Satu kata dalam surat PHK bisa mengubah angka ratusan juta rupiah.
6. Komponen Upah yang Masuk dan Tidak Masuk Perhitungan
Ini adalah celah yang paling banyak dieksploitasi perusahaan dalam cara menghitung pesangon PHK.
✅ Yang Masuk Hitungan:
- Gaji pokok
- Tunjangan tetap yang dibayar rutin setiap bulan tanpa syarat kinerja
- Komponen upah yang ditetapkan dalam perjanjian kerja sebagai bagian tetap
❌ Yang Tidak Masuk Hitungan:
- Uang makan, transport, pulsa — yang dibayar berdasarkan kehadiran
- Bonus kinerja atau THR
- Uang lembur
- Fasilitas natura: kendaraan dinas, rumah dinas
💬 “Kami pernah menangani kasus di mana karyawan menerima pesangon Rp45 juta — padahal setelah kami hitung ulang dengan komponen yang benar, haknya adalah Rp78 juta. Selisih Rp33 juta hilang begitu saja karena ketidaktahuan.”
— Catatan kasus nyata, Tim Advokat Sarana Law Firm
7. PHK yang Mengurangi atau Menghapus Hak Pesangon
Tidak semua PHK otomatis menghasilkan pesangon penuh. Untuk analisis posisi hukum Anda secara spesifik, tim advokat Sarana Law Firm siap membantu.
🚫 Mengundurkan diri sukarela — hanya berhak atas UPH, tidak atas UP dan UPMK
🚫 Pelanggaran berat yang terbukti di pengadilan — UP dan UPMK bisa gugur
🚫 Tidak lulus masa percobaan — tidak ada kewajiban pesangon sama sekali
🚫 Habisnya kontrak PKWT — bukan pesangon, melainkan uang kompensasi PKWT
⚖️ Hati-hati: Perusahaan yang memaksakan pengunduran diri (resign paksa) padahal sesungguhnya PHK sepihak dapat digugat ke PHI dan wajib membayar pesangon penuh.
8. Apa yang Harus Dilakukan Jika Pesangon Tidak Dibayar?
Perusahaan yang tidak membayar pesangon sedang melakukan pelanggaran hukum. Sebagai jasa konsultasi hukum perusahaan maupun pendamping individu, Sarana Law Firm menangani jalur ini setiap harinya.
| Tahap | Jalur | Keterangan |
|---|---|---|
| ① | Bipartit | Negosiasi langsung. Batas waktu 30 hari. Wajib dilakukan pertama |
| ② | Mediasi Disnaker | Mediator dari Dinas Ketenagakerjaan. Gratis. Hasilkan anjuran tertulis |
| ③ | PHI | Pengadilan Hubungan Industrial. Diajukan jika mediasi gagal |
| ④ | Kasasi MA | Upaya hukum terakhir jika putusan PHI dianggap tidak adil |
9. Pesangon Pekerja Kontrak (PKWT): Aturannya Berbeda!
Satu kekeliruan berbiaya mahal — menyamakan hak pekerja tetap dengan pekerja kontrak. Tim advokat ketenagakerjaan kami telah menangani ratusan sengketa yang berakar dari kebingungan ini.
Pekerja PKWT yang kontraknya habis tidak mendapat pesangon, melainkan Uang Kompensasi:
| Masa Kerja PKWT | Uang Kompensasi |
|---|---|
| 1 bulan – kurang dari 12 bulan | Proporsional: (masa kerja ÷ 12) × 1 bulan upah |
| 12 bulan genap | 1 bulan upah |
| 24 bulan genap | 2 bulan upah |
| Maksimal 5 tahun | 5 bulan upah |
📌 Penting: Uang kompensasi PKWT otomatis timbul saat kontrak berakhir — tidak perlu proses PHK. Perusahaan yang tidak membayarnya dapat dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan.
10. FAQ — Pertanyaan Langsung dari Lapangan
Dari ribuan klien yang berkonsultasi tentang cara menghitung pesangon PHK, inilah yang paling sering ditanyakan.
Apakah pesangon kena pajak? Ya. Pesangon termasuk objek PPh Pasal 21. Namun pesangon hingga Rp50 juta tidak kena pajak. Di atas itu berlaku tarif bertahap — dipotong dan disetorkan oleh perusahaan.
Bolehkah perusahaan mencicil pesangon? Boleh, jika ada kesepakatan tertulis kedua pihak. Pencicilan sepihak tanpa persetujuan karyawan bisa menjadi dasar gugatan ke PHI.
Apa yang dimaksud “upah sebulan”? Gaji pokok + tunjangan tetap. Bukan total take-home pay. Ini adalah sumber manipulasi paling umum yang kami temui di lapangan.
Bisakah pesangon dinegosiasikan di atas ketentuan UU? Boleh. UU hanya menetapkan batas minimum. Perusahaan dapat memberi lebih besar atas kebijakan internal atau hasil negosiasi bipartit.
Bagaimana jika di-PHK saat kontrak PKWT belum habis? Karyawan berhak atas ganti rugi sebesar sisa gaji hingga akhir kontrak, di samping uang kompensasi proporsional.
Ketahui Hak Anda Sebelum Terlambat
Sebagai penutup, kami ingin meluruskan satu miskonsepsi yang terlalu lama beredar:
Meminta pesangon sesuai ketentuan bukan tindakan “rewel.” Itu adalah tindakan paling bertanggung jawab untuk melindungi masa depan keluarga Anda.
Mengakhiri artikel ini dengan kutipan dari Nelson Mandela — negarawan dan ikon keadilan dunia:
💬 “It always seems impossible until it’s done.”
— Nelson Mandela, Presiden Afrika Selatan & Peraih Nobel Perdamaian (1918–2013)
Pada akhirnya, memahami cara menghitung pesangon PHK adalah soal keberanian untuk berkata: “Saya tahu hak saya, dan saya tidak akan membiarkannya diabaikan.”
Demikianlah panduan yang kami susun berdasarkan pengalaman lebih dari dua dekade mendampingi pekerja dan perusahaan di Kawasan Industri Karawang, Jawa Barat, dan seluruh Indonesia. Sarana Law Firm adalah firma hukum profesional berkedudukan di Karawang, dengan area kerja di Jawa Barat pada khususnya dan seluruh wilayah hukum Republik Indonesia.
📞 Ragu soal perhitungan pesangon Anda? Hubungi kami via tombol WhatsApp di bagian bawah website ini, atau kunjungi halaman kontak kami untuk konsultasi & pendampingan hukum ketenagakerjaan yang terpercaya.
📍 Karawang Business Square A1-2, Jl. Surotokunto No. 28, Karawang Timur, Jawa Barat 📞 0811 128 2991 · 📧 saranalawfirm@gmail.com
📚 Referensi:
- Bisnis.com. (2025). Perhitungan Pesangon PHK Karyawan 2025, Maksimal 19 Kali Upah
- Rechtsvinding. (2025). Juridical Analysis — Journal of Law and Society
- PP No. 35/2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHK
- UU No. 6/2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja
- Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023